Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan skuter listrik di jalur sepeda. Namun, kebijakan tersebut dikritik oleh politisi dari Partai Gerindra, M. Taufik.
Menurut Taufik, skuter listrik tak bisa asal disamakan dengan sepeda. Dia menilai bahwa Pemprov DKI perlu terlebih dahulu menentukan jenis kendaraan untuk skuter listrik.
"Jenis kendaraan apa ini skuter listrik? Jangan- jangan becak listrik, yang listrik-listrik itu jenis kendaraan apa," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11).
Wakil Ketua DPRD itu mengatakan bahwa Pemprov perlu melibatkan dewan dan masyarakat dalam menentukan jenis kendaraan skuter listrik. Kata dia, hal tersebut perlu dilakukan sebelum Pemprov merancang regulasi skuter listrik.
"Jangan karena roda dua terus dianggap sepeda, padahal dia pake mesin. Gitu loh harus didiskusikan," ucapnya.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah merancang regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik yang ditargetkan rampung bulan depan atau Desember 2019.
Meski belum ada regulasi khusus yang mengatur kendaraan nonpolusi itu, Syafrin mengatakan skuter listrik disarankan melintas di jalur sepeda. Sejauh ini, Dishub telah berdiskusi dengan Grab, sebagai penyedia layanan sewa skuter listrik agar kendaraan tersebut tak melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan trotoar.
"Iya nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif dan preemtif," ujarnya.