Home Hukum KPK Limpahkan Berkas Perantara Suap Eks Bupati Labuhan Batu

KPK Limpahkan Berkas Perantara Suap Eks Bupati Labuhan Batu

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tahap kedua untuk tersangka Umar Ritonga, Kamis (21/11). Umar merupakan perantara suap terhadap mantan Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap.

"Penyidikan untuk tersangka UMR (Umar Ritonga) telah selesai. Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum [Tahap 2]. UMR juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Menurut Febri, Umar Ritonga dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan. Saat ini sedang diselidiki uang Rp500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT). Terdapat dugaan, dana tersebut dihabiskan selama yang bersangkutan melarikan diri. 

"Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli satu unit rumah di atas satu hektare lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," ucap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap merupakan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi serta Effendy Sahputra dan Umar Ritonga sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu.

Pangonal sudah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara serta didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Selain itu, Pangonal diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Kemudian, hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok yakni tujuh tahun penjara.

Umar Ritonga yang juga menerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

92