Home Kesehatan Regulasi Aman, Kemenkes Mulai Hitung Biaya Distribusi Vaksin

Regulasi Aman, Kemenkes Mulai Hitung Biaya Distribusi Vaksin

Jakarta, Gatra.com - Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sadiah, mengatakan saat ini pemerintah sedang mengupayakan agar vaksin pneumococcal conjugate vaccine (PCV) dapat masuk dalam paket imunisasi dasar dan dapat diakses masyarakat dengan harga yang terjangkau.

"Kita sedang bahas langkah itu dalam sejumlah pertemuan lintas kementerian dan lembaga. Sebab, upaya tersebut membutuhkan regulasi yang pasti, yang bukan hanya dari Kemenkes saja, melainkan juga dari kementerian lain, salah satunya yang ikut membahas juga dari Bappenas," kata Sadiah kepada GATRA.

Jadi jauh lebih murah jika pemerintah membeli melalui Unicef. Namun sayangnya, persoalan pengadaan melalui Unicef ini masih belum memungkinkan lantaran pemerintah masih terbentur oleh regulasi. Karena pemerintah tidak bisa beli langsung ke Unicef sebagai lembaga pendonor. Semua harus melalui proses pengadaan atau lelang.

Titik terang muncul setelah Kemenkes melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa pekan lalu. Pada prinsipnya Kemenkeu setuju dengan rencana Kemenkes yang ingin membeli vaksin PCV dari Unicef. Bahkan perwakilan dari Unicef pun sudah menemui Kemenkeu dan menjelaskan persoalan pengambilan vaksin dengan pihaknya.

Direktur Anggaran Bidang PMK Kemenkeu, Purwanto pun mengakui, bahwa pihaknya sudah setuju dan tinggal pembahasan lebih jauh dengan Kemenkes. “Pada prinsipnya kita sudah setuju bahkan kita mendorong agar bisa terlaksana,” ucapnya.

Hal itu pun diakui Sadiah, bahwa pada prinsipnya pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kemenkeu dan LKPP terkait regulasi, dan kabar baiknya hal itu bisa diatasi segera mungkin. “Sambil menunggu regulasinya dari LKPP dan Kemkeu kami juga sudah berproses dengan Unicef. Mereka sampaikan akan beri harga 2,9 dolar AS, tetapi itu baru sampai di pelabuhan,” kata Sadiah.

Jadi persoalnya nanti, Kemenkes tinggal harus menghitung berapa anggaran untuk distribusi sampai ke tingkat kabupaten/kota bahkan sampai fasilitas kesehatan. “Jangan sampai biaya distribusi justru lebih mahal dari biaya vaksinnya sendiri,” ucapnya. Namun, sesuai aturan LKPP, Kemenkes perlu melakukan lelang untuk menemukan provider yang akan mendistribusikan vaksin ke kabupaten/kota.

272