Siantar, Gatra.com - Walikota Siantar Hefriansyah Noor melantik Kusdianto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar. Pelantikan Kusdianto sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Siantar Nomor: 820/646/XI/WK-THN 2019 tanggal 20 November 2019.
"Sekda itu sebagai poros koordinasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Siantar. Jadi berkolaborasilah dengan baik. Baik itu di lingkungan internal Pemerintah Kota Siantar, maupun dengan mitra kerja di luar lingkungan Pemerintah Kota Siantar," pesan Hefriansyah.
Baca Juga: Realisasi Dana Kelurahan di Siantar Terkendala Administrasi
Disamping itu, Hefriansyah juga mengharapkan Penjabat Sekda mampu melaksankaan tugas dengan baik. Ia juga mengingatkan untuk menunjukkan integritas, profesionalitas, dan loyalitas.
"Penjabat Sekda memiliki kedudukan yang sama layaknya seorang Sekretaris Daerah definitif. Sehingga dapat melaksanakan seluruh tugas dan fungsi yang melekat menjadi kewenangan seorang Sekretaris Daerah. Baik dari aspek kepegawaian, penganggaran, dan aspek-aspek strategis lainnya," katanya mengingatkan.
Baca Juga: Pemko Siantar Tunjuk PWI Sumut Sebagai Pelaksana UKW
Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian Farhan Zamzamy SH menjelaskan, Kusdianto dilantik setelah Surat Keputusan Walikota Siantar Nomor: 800/619/XI/WK-THN 2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Kota Siantar atas nama Budi Utari Siregar.
"Kemudian dilanjutkan Surat Walikota Pematangsiantar Nomor: 800/6760/XI/2019 tanggal 11 November 2019 perihal Pengusulan Penjabat Sekretaris Daerah Siantar. Selanjutnya dibalas dengan rekomendasi Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800/31575/BKD/III/2019 tanggal 19 November 2019 perihal Pengajuan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Siantar," jelas Farhan.
Reporter: Jon RT Purba