Palembang, Gatra.com – Kasus gratifikasi yang menyeret Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani sudah mulai masuk tahap persidangan. Namun terdakwa pertama yang disidang ialah Robi Okta Fahlevi, Direktur PT. Indo Paser Beton yang merupakan pihak rekanan yang didakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Ahmad Yani dan empat pihak lainnya.
Dalam dakwaan terdakwa Robi Okta Fahlevi, diketahui selain fee 10% yang diberikan kepada Bupati Ahmad Yani, 5% aliran fee juga mengalir kepada pihak lainnya yakni, pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvin MZ Muchtar, Plt Kepala DInas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, Ketua Pokja IV DPRD Muara Enim, Ilham Sudiono dan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Pada PPK, Elvin MZ Muchtar disetorkan fee sebesar Rp2,6 miliar yang diberikan dengan delapan tahap. Diawali pada 1 April yang tempatnya tidak begitu diingat terdakwa Robi diserahkan uang Rp1,3 miliar, pada 24 April di Palembang, terdakwa kembali memberikan uang Rp500juta. Berselang 2 Mei bertepat di Plaza Indonesia, Jakarta, terdakwa memberikan uang Rp25 juta guna pembelian tas bermerk. Pada 13 Mei di Palembang, terdakwa memberikan uang Rp200juta dan pada 20 Juni dengan lokasi yang juga tidak pasti diingat, terdakwa memberikan uang Rp20 juta guna pembelian sepatu basket,
“Pada 18 Juli, yang tempatnya tidak begitu diingat terdakwa Robi juga memberikan uang Rp325 juta, pada 30 Juli yang juga tempatnya tidak begitu diingat ditransferkan uang Rp25juta ke rekening atas nama Sariani, dan pada 21 Agustus, di rumah kediaman Elfin MZ Muchtar kembali diberikan uang Rp300 juta,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha membacakan dakwaan terdakwa Robi Okta Fahlevi, Rabu (20/11) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Selain PPK, pemberian fee juga kepada Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dengan nilai mencapai Rp1,115 miliar yang diberikan secara empat tahap, yakni 14 Desember sebesar Rp500 juta, pada 24 April sebesar Rp500juta, pada 1 September menyerahkan uang Rp100juta dengan rincian uang dollar dan pada sore harinya, kembali diberikan Rp60 juta melalui orang lain. Selain uang, Ramlan juga memperoleh handphone bermerk dengan harga Rp15juta.
“Pemberian komitmen fee juga kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV sejumlah Rp1,51 miliar,” ungkap Budi.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/457847/hukum/dana-gratifikasi-menjerat-bupati-ahmad-yani-disetor-7-tahap
Pemberian kepada ketua Pokja ini dilakukan lima tahap yakni pada 29 Januari di Palembang menyerahkan Rp600juta, 17 Mei di Palembang juga menyerahkan uang Rp150 juta, pada 24 Mei juga bertempat di Palembang, terdakwa menyerahkan uang Rp500juta, pada 26 Juli terdakwa kembali menyerahkan uang Rp10juta melalui transfer kepada rekening orang lain dan pada 12 Agustus di parkiran rumah makan di Muara Enim kembali diberikan Rp250juta.
“Pemberian komitmen fee juga kepada Ketua DPRD Muara enim dengan nilai mencapai Rp3miliar yang diberikan beberapa tahap,” pungkas Budi.
Kepada Ketua DPRD Muara Enim ini diberikan uang Rp2miliar pada 1 Mei di Palembang, lalu pada 23 Juli di Muara Enim, menyerahkan Rp1miliar yang setengahnya dibagi dalam bentuk mata uang dollar, lalu pada 1 Agustus bertepat di hotel Borobudur Jakarta, terdakwa menyerahkan uang dalam bentuk mata uang RRC, setara Rp31 juta.