Palembang, Gatra.com – Sidang kasus gratifikasi yang menyerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani mulai masuk ke tahap persidangan. Pada sidang perdana terdakwa Robi Okta Fahlevi yang bertindak sebagai pihak swasta (rekanan) diketahui jika dana fee juga mengalir ke Wakil Bupati, Juarsah dan Ketua DPRD Muara Enim, yang kemudian mengalir kepada 16 wakil rakyat di kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam sidang perdana dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi, diketahui jika kasus gratifikasi yang menjerat bupati non aktif, merupakan dana aspirasi kalangan legislatif dengan anggaran induk tahun 2019 dengan nilai mencapai Rp130 miliar.
“Adapun totalnya Rp12,5 miliar dari terdakwa merupakan komitmen 10% untuk Ahmad Yani yang diberikan kepada Elfin MZ Muchtar. Atas arahan Ahmad Yani ini kemudian uang diberikan kepada Juarsah sekalu Wakil Bupati Muara Enim dengan total Rp2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim senilai Rp4,85 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha membacakan dakwaan terdakwa Robi Okta Fahlevi, Rabu (20/11).
Dalam dakwaan Direktur PT Indo Paser Beton, diketahui jika dari Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dana gratifikasi tersebut dibagikan kepada 16 anggota DPRD dengan nilai yang beragam. Adapun, 16 nama anggota DPRD Muara Enim yang disebut di dakwaan juga menerima fee atas 16 proyek dana aspirasi ini diantaranya Indra Gani, Ishak Juarsah, Darain, Ari Yoga Setiaji, Ahmad Reo Kosuma, Ermanadi, Marsito, Mardalena, Umam Fajri, Misran, Wilian Husin, Verra Erika, Mardiansyah, Faizal Anwar, Eksa Heriawan, Muhardi, Ahmad Fauzi, Fitrianzah, Agus Firmansyah, Subahan, Irul dan Hendly,
“Terdakwa juga telah merealisasikan komitmen fee sebesar 5 % kepada pihak-pihak lain selain Ahmad Yani (Bupati non aktif) yang bersumber dari dana aspirasi DPRD Muara Enim,” ucap Budi.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/457834/hukum/ini-16-proyek-dana-aspirasi-dprd-menjerat-bupati-ahmad-yani
Sidang perdana dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bombongan yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang.
Adapun kasus ini terkuak atas tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, awal September lalu. KPK mengamankan empat orang tersangka, yakni satu diantaranya ialah Bupati non aktif Muara Enim, Ahmad Yani, dan dua pegawai di Dinas PUPR dan satu orang rekanan yang menyanggupi atas kesepakatan dan komitmen fee atas 16 proyek yang bernilai 10-15% dari nilai proyek.