Siak, Gatra.com - Tim Polsek Kandis menangkap pria berinisial CS (45), pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis itu ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu. Seorang temannya, berinisial LM (36) warga Kampung Kandis juga ikut ditangkap.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terpisah. LM ditangkap Senin (18/11) di rumah kontrakannya dan CS diciduk Selasa (19/11) saat sedang menuju rumahnya di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Kilometer 81, Kandis.
"Barang bukti yang disita dari CS seberat 1,27 gram dan dari LM, 0,5 gram," kata Indra kepada Gatra.com, Rabu malam (20/11).
Dia menyebut, Polsek Kandis masih mencari tahu siapa pemasok barang haram itu. "Kata mereka dari temannya. Masih kita selidiki. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kandis," katanya.
Reporter: Sahril Ramadana