Siak, Gatra.com - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak menaikkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 menjadi Rp3.048.527,10.
Tadinya Distransnaker cuma mengajukan angka Rp2.978.010,07. Angka itu naik 6 persen dibanding UMK saat ini Rp2.809.443,37. Belum sempat disetujui Gubernur Riau, Distransnaker malah merevisinya.
"Dinaikkan menjadi lebih dari Rp3 juta. Usulan baru naiknya sekitar 8,51 persen dibanding UMK 2019," kata Kepala Distransnaker Siak, Amin Budyadi kepada Gatra.com, Rabu (20/11).
Amin mengatakan, angka tadi harus direvisi lantaran pihaknya harus mengacu pada aturan formula nasional, naik sebesar 8,57 persen.
"Jadi bukan karena ditolak Gubernur. Yang kita ajukan kemarin (Rp2.978.010,07) saja belum diteken Gubernur. Lantaran itu kita dan dewan pengupahan merevisinya," ujarnya.
Setelah sidang dewan pengupahan pada 18 November lalu, usulan yang baru langsung diajukan ke provinsi. Menurut Amin, angka Rp3 juta itu sangat fantastis, diharapkan dapat mensejahterakan tenaga kerja di Kabupaten Siak.
"Jika nanti sudah ditetapkan oleh Gubri, maka perusahaan atau badan usaha wajib menerapkan UMK ini kepada karyawannya. Saya juga meminta kepada dewan pengawas, agar melakukan pengawasan realisasi UMK ini," pinta Amin.
Reporter: Sahril Ramadana