Home Hukum Jaksa Tak Bisa Hadirkan Terdakwa, Alvin Lim Bebas

Jaksa Tak Bisa Hadirkan Terdakwa, Alvin Lim Bebas

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Alvin Lim akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua majelis Hakim Toto Ridarto membebaskan Alvin dari segala dakwaan atas kasus kasus pemalsuan dokumen asuransi yang dituduhkan kepadanya.

Pertimbangan Majelis hakim membebaskan Alvin, karena Jaksa tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan sehingga Jaksa dianggap tidak bisa menjalankan tugasnya dan membuktikan dakwaannya terhadap perkara ini yang digelar pada Rabu (20/11) di PN Jakarta Selatan.

Majelis Hakim juga mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan dalam amar putusannya. "Keadilan sudah ditegakkan dan kepastian hukum sudah terjadi," kata Alvin Lim seperti dikutip dari rilis yang diterima Gatra.com.

Atas keputusan ini, Alvin Lim mengucapkan apresiasinya kepada majelis hakim yang telah memberikan kepastian hukum atas lepasnya dari seluruh dakwaan jaksa.

"Dari awal kejaksaan juga sudah tahu kasus ini janggal dan bukti KTP yang konon katanya dipalsukan juga tidak ada dalam list barang bukti," kata Alvin.