Home Hukum Ini 16 Proyek Dana Aspirasi DPRD Menjerat Bupati Ahmad Yani

Ini 16 Proyek Dana Aspirasi DPRD Menjerat Bupati Ahmad Yani

 

Palembang, Gatra.com – Kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani dimulai disidangkan di pengadilan tipikor Palembang. Dari sidang perdana dengan terdakwa Reza Okta Fahlevi yang bertindak sebagai rekanan, atau pihak kontraktor diketahui 16 proyek yang akan dikerjakannya merupakan dana aspirasi kalangan DPRD Muara Enim.

Adapun ke 16 proyek tersebut bernilai Rp129 miliar yang dikerjakan oleh 16 perusahaan yang keseluruhannya merupakan rekanan terdakwa Reza Okta Fahlevi. Ke 16 proyek pembangunan fisik tersebut diantaranya, peningkatan jalan SP Lecah-Mekar Jaya-Lubai Persada dengan nilai kontrak Rp20 miliar, peningakatan jalan Desa Aur-Sugihan dengan nilai kontrak Rp14 miliar, peningkatan jalan kota Baru-Batas Kota OKU dengan nilai kontrak Rp14 miliar, dan peningkatan jalan dusun UU Desa Lecah dengan nilai kontrak Rp12 miliar.

Selain itu, peningkatan jalan Lingkar Desa Karang Sari dengan nilai kontrak Rp2,7 miliar, lalu peningkatan Jalan Desa Lubai Persada dengan nilai kontrak Rp1miliar. Pengerjaan lainnya, peningkatan jalan Dusun IV Desa Lecah dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, peningkatan Jalan Bukit Jehing Desa Jiwa Baru dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, peningkatan jalan Dusun III-IV Desa Sumber Mulia dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, peningkatan ruas jalan Marga Mulya-Sugiwaras-Batas kota Prabumulih dengan nilai Rp4,9 miliar, peningkatan jalan Desa Sukajaya-Desa Bitis dengan nilai kontrak Rp9,8 juta, peningkatan jalan SP-Menanti-Menanti Selatan dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar.

Pengerjaan infrastuktur lainnya, yakni peningkatan jalan Sigam-Paya Bakal dengan nilai kontrak Rp5,9 miliar, peningakatan jalan SP Nasional-Embawang=Pagar Desa Muara Emil dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar, juga peningkatan jalan menuju kantor Camat Penang Enim dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/444966/politik/proyek-infrastuktur-menjerat-bupati-ahmad-yani-dilanjutkan

“Perhitungan 16 paket proyek dengan nilai kontrak Rp129 miliar. Terdakwa memenuhi seluruh komitmen fee yang diminta oleh Ahmad Yani (terdakwa lainya), dan 5% diberikan kepada pegawai PUPR, Kepala Dinas PUPR, Ketua Pokja IV sekaligus Ketua DPRD Muara Enim,” ujar JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha membacakan dakwaan Robi Okta Fahlevi.

Sidang perdana dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bombongan yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang.

Adapun kasus ini terkuak atas tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, awal September lalu. KPK mengamankan empat orang tersangka, yakni satu diantaranya ialah Bupati non aktif Muara Enim, Ahmad Yani, dan dua pegawai di Dinas PUPR dan satu orang rekanan yang menyanggupi atas kesepakatan dan komitmen fee atas 16 proyek yang bernilai 10-15% dari nilai proyek.

 

 

 

598