Banda Aceh, Gatra.com - Tim Opsnal Unit I Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan empat pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Kota Banda Aceh pada Selasa (19/11).
Dari empat pelaku yang diamankan, dua diantaranya merupakan seorang ibu dan anaknya sebegai pengedar, sementara dua lainnya merupakan pembeli. Mereka ditangkap secara terpisah di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya, kita menangkap MFA (24), warga Aceh Utara di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram dari tersangka,”kata AKP Boby, Rabu (20/11/2019).
Saat diinterogasi polisi, kata dia, tersangka MFA mengaku sabu dibeli dari tersangka AP (22), warga Kecamatan Meuraxa. AP sendiri menjual sabu itu dengan melibatkan ibu kandungnya yakni LM (46) sebagai perantara. Satu paket sabu ini dibeli tersangka MFA dari AP seharga Rp 150 ribu.
“Dari situ kita tangkap tersangka AP dan LM di rumahnya di kawasan Ulee Lheue, saat rumah digeledah ditemukan sebuah alat isap sabu (bong), tiga pipa kaca, lima pipet bening dan sebungkus plastik sisa sabu,”ungkap dia.
Dari pengakuan mereka, mereka baru menggunakan sabu, ini diperkuat dengan adanya hasil tes urin yang menunjukkan AP dan LM juga positif sabu. Uang hasil penjualan sabu ke tersangka MFA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepada petugas, tersangka AP mengaku sabu dibeli dari tersangka EA (34) yang juga warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh seharga Rp 400 ribu. Pihaknya pun langsung menangkap EA di rumah setelah melakukan pengembangan lanjut.
“EA mengaku membeli sabu itu di Montasik Aceh Besar dari tersangka ADO seharga Rp 400 ribu, yang bersangkutan saat ini masih buron,”ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.
Keempat pelaku saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Mereka, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.