Home Hukum Kasus Gratifikasi Bupati Ahmad Yani ialah Dana Aspirasi DPRD

Kasus Gratifikasi Bupati Ahmad Yani ialah Dana Aspirasi DPRD

 

Palembang, Gatra.com – Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani merupakan anggaran yang menjadi dana aspirasi kalangan DPRD. Hal ini terungkap pada dakwaan dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi pada sidang perdananya, Rabu (20/11).

Pada sidang perdana sang terdakwa yang berperan sebagai pihak kontraktor yakni pemberi suap kepada Bupati Muara Enim, Ahmad Yani diketahui jika dana tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim dengan nilai mencapai Rp13 miliar.

Dalam dakwaannya diketahui pada awal tahun 2019 yakni awal pelaksanaan APBD tahun 2019 diketahui Bupati Ahmad Yani memanggil anak buahnya, yakni Kepala Bapedda sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, dan seorang pegawai PUPR lainnya bernama A Elfin MZ Muchtar ke rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu, sang bupati menyampaikan kepada keduanya jika terdapat pekerjaan infrastuktur yang merupakan bagian dari dana aspirasi kalangan legislatif yang berada di anggaran APBD murni.

“Terdapat proyek APBD murni tahun ini mencapai 16 paket pekerjaan dan Ahmad Yani (Bupati, red) ingin mencari siapa kontraktor yang berani dan sanggup mengerjaan proyek tersebut, dengan komitmen membayarkan fee 10% di muka sebelum pengerjaan proyek guna kepentingan Bupati dan sebagian anggota DPRD Muara Enim (yang memiliki dana aspirasi tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha membacakan dakwaan Robi Okta Fahlevi.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/457775/hukum/mahar-proyek-bupati-non-aktif-ahmad-yani-minta-mobil

Setelah pertemuan itu, seorang pegawai PUPR, Elfin MZ Muchtar menghubungi terdakwa Robi Okta Fahlevi dan beberapa kontraktor lainnya yang sering mendapatkan proyek bernilai besar di kabupaten Muara Enim tersebut. Dalam dakwaan disebutkan sekitar empat orang kontraktor yang dipanggil namun hanya terdakwa Robi yang berani dan menyanggupi memberikan komitmen fee 10% di awal pengerjaan sesuai dengan permintaan sang bupati Ahmad Yani, kala itu.

“Atas kesanggupan itu, terdakwa kemudian bersama terdakwa lainnya melaporkan kepada Bupati Ahmad Yani dan mengarahkan agar 16 paket proyek yang bersumber dari dana aspirasi tersebut diberikan kepada terdakwa,” sambung Budi.

Setelah kesepakatan itu, ketiga terdakwa menggelar pertemuan yang menyepakati jika 16 paket proyek tersebut dikerjakan terdakwa Robi sepakat membayar fee secara bertahap sebesar 15% yang dibayarkan sebelum pengerjaan proyek. Besaran 15% itu diperuntukkan bagi 10% kepada Bupati non aktif, Ahmad Yani dan 5% diberikan kepada terdakwa Elfin yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) keseluruhan proyek, Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi dan dua orang lainnya yang masih sebatas saksi.

“Sisa 5% dibagikan kepada PPK, Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono sebagai Ketua Pokja IV dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB,” ungkapnya.

Sidang perdana dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bombongan yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang.

 

 

 

 

472