Jember, Gatra.com - Wakil Bupati (Wabup) Mentawai, Kortanius Sabelekake tidak menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Menurutnya, pemerintah semestinya memikirkan sebuah keputusan yang berdampak hingga jangka panjang.
"Saya tidak paham dengan pemikiran pemerintah dengan adanya RUU Pertanahan. Semestinya pemerintah harus memikirkan segala aturan yang dibuat [secara] jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat adat," katanya saat ditemui di Jember, Jawa Timur, Rabu (20/11).
Menurutnya, aturan yang semakin menyudutkan masyarakat adat menyebabkan eksistensi mereka semakin terkikis. Ia mengkhawatirkan, lama-lama tidak ada lagi warga Indonesia yang mengetahui siapa masyarakat adat di Indonesia.
"Semakin ke atas, aturan keberpihakan pada masyarakat adat semakin tipis. Kalau tidak ada aturan mengenai pengakuan pada masyarakat adat, khawatirnya tidak ada lagi yang berbicara tentang mereka dan hilang eksistensinya," tandasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Staf Khusus Bupati Jayapura, Amos Soumilena. Ia mengatakan perlu melihat kembali keberpihakan RUU Pertanahan pada masyarakat adat. Apabila RUU ini tidak berpihak terhadap mereka, maka perlu ada revisi sebelum disahkan.