Jember, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan, penghambat dari penetapan hutan adat karena izin sudah bertumpuk di atas kawasan tersebut. Menurutnya ini adalah kesalahan aturan di rezim masa lalu.
"Penetapan hutan adat ini dihambat oleh izin yang bertumpuk. Semuanya akibat kesalahan aturan di masa lalu. Makanya jadi lambat sekali penetapan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya saat ini ditemui di Jember, Jawa Timur, Rabu (20/11).
Selanjutnya, beberapa izin yang bertumpuk ini tidak diselesaikan secara proaktif oleh Pemerintah Indonesia. Sebaliknya, diserahkan kepada masyarakat untuk penyelesaian kawasan hutan yang berkonflik dengan izin yang diberikan kepada perusahaan.
Sebelumnya, AMAN menargetkan 10,5 juta hektare hutan adat akan dikembalikan kepada masyarakat adat, namun KLHK menganalisis hanya 6,5 juta hektare yang berada di kawasan hutan. Melihat itu, Rukka menyatakan hal tersebut menarik ketika 6,5 juta hektare benar-benar dikembalikan kepada masyarakat adat.
"Menariknya, kalau hutan adat seluas 6,5 juta hektare itu diserahkan sepenuhnya ke masyarakat adat dan bila terjadi, saya angkat topi. Namun, sampai saat ini saja, baru sekitar 24 ribu hektare saja yang dikembalikan," tandasnya.