Jember, Gatra.com- Wakil Bupati (Wabup) Mentawai, Kortanius Sabelekake mengatakan, salah satu fokus pemerintahnya yakni menghapus diskriminasi lahan melalui upaya melayani dan menyejahterakan seluruh warga.
"Masyarakat adat ini adalah bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah sepatutnya untuk dilayani dan disejahterakan oleh pemerintah. Kalau masyarakat adat diakui dengan pendekatan politik, Mentawai sudah punya produk politiknya," tuturnya.
Selanjutnya, produk politik tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Unit Sosial Masyarakat Adat (Uma) sebagai Kesatuan masyarakat Hukum Adat (PPUMHA). Ia menuturkan, masyarakat adat ini sudah diakui secara politis dan berhak untuk dipenuhi haknya seperti WNI lainnya.
Terkait dengan adanya program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Perhutanan Sosial, Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, Wabup Kortanius menyatakan akan merebut hak masyarakat adat, tetapi sesuai dengan potensi dan perhitungan yang tepat untuk dikelola masyarakat adat.
"Kita akan terus berjuang untuk merebut apa yang menjadi hak masyarakat adat. Bahkan dengan adanya program seperti TORA, Perhutanan Sosial, Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, kami akan mengambil sesuai dengan perhitungan untuk bisa dikelola masyarakat adat," ujarnya.