Jember, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan, negara menjadi pihak paling bersalah dalam lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurutnya, bukan kesalahan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berada di Senayan.
"Pemerintah Indonesia yang salah. Kenapa? Karena Daftar Investaris Masalah (DIM) tentang RUU Masyarakat Adat masih tertahan di pemerintah dan tidak pernah sampai di tangan anggota dewan," ujarnya saat ditemui di Jember, Jawa Timur, Rabu (20/11).
Selanjutnya, apabila DIM RUU Masyarakat Adat-nya belum diserahkan oleh Pemerintah Indonesia kepada anggota dewan, maka tidak dapat dilakukan pembahasan. Oleh karena itu, AMAN mendesak Pemerintah Indonesia untuk menyerahkan DIM RUU Masyarakat Adat yang sudah berusia 10 tahun agar dibahas oleh anggota dewan.
Ia mencurigai DIM RUU Masyarakat Adat masih berada di pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rukka bahkan mengatakan, ia meminta tolong kepada siapa pun untuk menyelidiki posisi DIM RUU Masyarakat Adat di KLHK.
"Sampai saat ini, saya tidak mengetahui dimana DIM RUU Masyarakat Adat tapi sepertinya ada di tangannya ibu Menteri Siti Nurbaya. Saya ingin minta tolong pada siapapun untuk mencari dan menyelidiki dimana posisi DIM tersebut agar kita bawa ke anggota dewan," tandasnya.