Siantar, Gatra.com - Realisasi dana kelurahan 2019 di Kota Siantar masih terkendala masalah administrasi. Lebih spesifik permasalahannya terkait surat pertanggungjawaban (Spj) yang berhubungan dengan pajak.
Hal ini diungkapkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, Anton Simanjuntak. Ia mengatakan para lurah dan aparat kelurahan dibuat kebingungan dengan besaran pajak dari dana kelurahan yang dialokasikan.
Baca Juga: APBD Siantar 2020 Diajukan sebesar Rp831 miliar
"Sifatnya fungsi kita monitoring, membandingkan kebijakan yang dilaksanakan dengan peraturan yang ada. Masih belum paham dengan administrasi dan meraka tidak paham penghitungan pajak penghasilan (pph)," ucap Anton saat ditemui Gatra.com, Senin (18/11).
Pada dasarnya persoalan administrasi merupakan hal yang wajar. Sebagai solusi dari permasalahan ini, ia menyarankan agar ada pembekalan khusus bagi aparat kelurahan terkait administrasi, khususnya penghitungan besaran pajak.
Baca Juga: Siantar Raih Penghargaan Swati Saba
"Ada kelurahan yang sudah bagus seperti Kelurahan Kristen dan Kelurahan Simalungun dari Kecamatan Siantar Selatan. Pembekalan untuk administrasi dalam laporan dana kelurahan perlu dilakukan Pemko. Kita harapkan juga petunjuk teknis di tahun 2020 lebih rinci," harap Anton.
Senada dengan Anton, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemko Siantar, Junaedi Sitanggang mengatakan Pemko Siantar telah mengumpulkan 53 lurah. “Sampai sejauh ini, terkait dengan persoalan pajak, Pemko juga melakukan komunikasi aktif dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) kota Siantar,” jelasnya.
Reporter: Jon RT Purba