Jakarta, Gatra.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menerima 52 usulan Raperda untuk dibahas di tahun 2020. Namun, jumlah usulan tersebut dinilai terlalu banyak dan tidak mungkin seluruhnya dibahas tahun depan.
"Kalau kita lihat, jumlahnya itu ada 52, dan setahun aja hanya 52 minggu. Artinya kalau mau diambil rata-rata berarti satu minggu satu [Raperda harus disahkan]," kata Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).
Pantas kemudian membandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Kecenderungan DPRD membahas Raperda tidak bisa lebih dari 30 Raperda dalam satu tahun. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada tujuh sampai delapan Raperda yang dibahas setiap tiga bulan.
"Menurut saya, itulah target yang paling tinggi. Itu tidak bisa lewat dari 30 lah. Realistisnya begitu," ucap Pantas.
Oleh karena itu, kata Pantas, DPRD DKI tidak ingin menetapkan target Raperda terlalu banyak. Sebab, apabila target tersebut tidak tercapai maka akan berpengaruh pada nilai produktivitas dewan.
"Maka kita akan coba bikin targetnya yang realistis. Jangan kita bikin target 40 atau 50 Raperda ternyata kemampuannya hanya 20. Kan kita juga yang cacat. Akibatnya kan tuduhannya seolah kita yang produktivitasnya rendah," ujarnya.
Bapemperda belum menetapkan Raperda mana saja yang masuk ke dalam program prioritas. Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemprov dan masyarakat, Bapemperda masih perlu mengadakan rapat internal untuk menentukan Raperda prioritas yang dipilih dari 52 usulan Raperda.