Home Hukum UU Keistimewaan DIY Digugat Mahasiswa UGM, Ini Kata Sultan

UU Keistimewaan DIY Digugat Mahasiswa UGM, Ini Kata Sultan

Yogyakarta, Gatra.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Felix Juanardo Winata menggugat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai gugatan ini sebagai hal yang wajar.

Ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Kota Yogyakarta, Sultan menyatakan tidak mempermasalahkan gugatan itu. "Ya tidak apa-apa. Itu wajar saja. Biasa saja. Dasarnya apa kan nanti pasti ada," ujar Sultan, Rabu (20/11).

Sultan juga belum mengetahui langkah Pemda DIY untuk menyikapi gugatan ini. “Ya kami belum tahu akan seperti apa. Tidak ada yang menghubungi juga soal ini,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah Pemda DIY Baskara Aji mengatakan jika jalur hukum yang menjadi pilihan penggugat, tentu Pemda DIY tidak bisa mengingatkan.

"Tapi saya berharp pemahaman penggugat tentang UUK sudah benar. Sehingga menyesuaikan dengan peraturan yang ada," ucapnya.

Menurut Aji, aturan di DIY sudah sesuai dengan amanat UU Keistimewaan. Menurutnya, UUK juga pernah digugat ke MK namun dinyatakan tidak ada persoalan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga DIY ini berharap penggugat menyelesaikan persoalan ini sesuai budaya dan kebiasaan di DIY.

"Saya meyakini segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah atau dirembug. Banyak teman-teman yang bisa menjelaskan tentang filosofi, materi, sampai riwayat UUK," jelasnya.

Dilansir dari situs MK, pada Kamis (14/11) Felix Juanardo Winata menggugat UUK ke MK karena dinilai mendiskriminasi warga etnis Tionghoa dalam hal kepemilikan tanah yang tertuang di pasal 7 ayat (2) huruf di UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Dalam dasar gugatan, Felix melihat pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional penggugat sebagai warga nergara dalam hal memiliki tanah serta bertentangan dengan UUD 1945. 

Gugatan ini bermula saat Felix, seorang Tionghoa, ingin berinvestasi dengan membeli sebidang tanah berstatus hak milik di wilayah DIY.

Saat berupaya mewujudkan niatnya itu, Felix mengetahui jika ia tidak bisa membeli tanah karena ada Instruksi Wakil Kepala DIY No.K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI non-probumi.

Intinya, turan itu tidak memperbolehkan WNI keturunan Tionghoa memiliki hak milik atas tanah di DIY.

699