Jakarta, Gatra.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi instruksi Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis yang meminta jajarannya menerapkan pola hidup kesederhanaan, tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
“Ya, itu bagus sekali. Supaya tidak menimbulkan kecemburuan kemudian juga menimbulkan ketidakpuasaan masyarakat. Saya kira anjuran itu bagus sekali,” kata Wapres di kantor Wapres, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Warpres Ma’ruf mengharapkan agar langkah itu dapat ditiru tidak hanya di kalangan kepolisian tetapi semua kementerian dan lembaga yang ada.
“Kalau perlu ditiru oleh instansi dan lembaga-lembaga lain, itu bagus sekali. Kesederhanaan,” ujar Maruf.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengimbau seluruh anggotanya agar tidak bergaya hidup mewah. Dalam Surat Telegram Kapolri pada 15 November 2019, menyampaikan setidaknya enam poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri.
Pertama, tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Kedua menjaga dan menempatkan diri pada polda hidup sederhana di lingkungan internal Polri dan publik. Tiga, tidak mengunggah foto atau video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.
Keempat, menyesuaikan norma hukum dan kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.
Keenam, pimpinan dan kepala satuan wilayah dan perwira tinggi dapat memberikan contoh atau perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis.
"Akan dikenakan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang melanggar," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.