Jakarta, Gatra.com - Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke pihak berwajib. Kali ini ia dilaporkan mantan Ketua FPI DKI Jakarta, Abuya Abdul Majid ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama.
"Udah diterima dengan baik oleh Bareskrim. Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 A terkait penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati," ujar kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar saat berada di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Aziz menambahkan bahwa penistaan itu terkait dengan ucapannya yang dinilai menyinggung soal Nabi Muhammad. "Pernyataannya, mana lebih bagus Pancasila sama Al Quran, kemudian sekarang saya mau tanya yang berjuang di abad 20 itu Nabi yang mulia Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan. Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya," ujarnya.
Selain itu pihak pelapor, kata Aziz, juga telah membawa barang bukti saat proses pelaporan tersebut. Bukti yang dibawa antara lain adalah rekaman video yang menunjukkan Sukmawati mengatakan ucapan yang dianggap menistakan agama tersebut. "Ada CD full video dari acara tersebut. Acaranya berjudul bangkitkan nasionalisme dan kita tangkal radikalisme, tapi isinya malah seperti itu dari statemen Bu Sukmawati," ujarnya.
Kini, laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri. Adapun nomor pelaporannya adalah LP/B/0986/XI/2019/BARESKRIM tanggal 20 November 2019. Sebelumnya, Sukmawati juga telah dilaporkam ke polisi dengan kasus yang sama. Ia dilaporkan oleh pelapor atas nama Ratih Puspa Nusanti di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Setelah itu seorang bernama Irvan Novianda juga melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/11). Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Kemudian kemarin Selasa (19/11) putri Bung Karno itu juga dilaporkan ke Bareskrim. Pelapornya adalah Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM.