Jakarta, Gatra.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat dan Pemprov DKI. Dalam rapat tersebut, Bapemperda menerima 52 usulan Rancangan Perda.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menyatakan sejumlah usulan Raperda itu bukan hanya diajukan oleh Pemprov DKI. Ada juga usulan dari Fraksi DPRD serta usulan gabungan eksekutif dan legislatif. Setelah menerima usulan Raperda, Bapemperda akan menyeleksi mana saja yang bakal dijadikan prioritas.
"Hari ini akan ditentukan usulan apa saja yang menjadi prioritas," kata Dedi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).
Dari 52 usulan tersebut, 22 Raperda diajukan oleh Pemprov DKI, 21 Raperda dari DPRD, 5 Raperda usulan gabungan Pemprov bersama DPRD, dan 4 lainnya adalah Raperda yang wajib dibahas.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan menilai bahwa jumlah usulan Raperda yang diterima pihaknya terlalu banyak. Dia mengatakan bahwa sejumlah usulan tersebut perlu dilakukan efisiensi karena masih ada Raperda yang saling tumpang tindih.
"Saya harap dari usulan eksekutif ada pengurangan sesuai dengan skala prioritasnya. Demikian juga kepada Fraksi DPRD kita mintakan hal yang sama agar tidak rangkap-rangkap," ucapnya.