Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan aset First Travel yang merupakan dana calon jemaah umrah dan haji harus dikembalikan secara adil kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Itu kan dananya jemaah, karena itu ketika asetnya (First Travel) disita, ya harus dikembalikan ke jemaah lagi. Nanti kita serahkan kepada pihak otorita, mereka punya mekanisme sendiri, caranya yang adil, yang penting itu prinsipnya adil,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/11).
Soal hitungannya, Wapres menyebut bisa saja dilakukan perhitungan dari data inventarisasi yang dimiliki PT First Travel, terkait jumlah pendaftar umrah dan haji yang menjadi korbannya. Melalui proses peradilan, aset tersebut juga bisa dikembalikan kepada jemaah yang selama ini jadi korban dari terdakwa pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
”Dari jumlah dana yang dikumpulkan First Travel itu, berapa persen besar masing-masing itu, kalau dihitung dari dana yang terkumpul berapa persen per orang, dana yang terkumpul berapa banyak, ya tinggal (dihitung) berapa persen dari dana yang terkumpul,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 memutuskan bahwa barang bukti kasus penipuan PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Barang sitaan yang tercatat ada sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset dan dana sebesar Rp1,537 miliar.