Home Hukum Terhimpit Faktor Ekonomi, Tiga Pria Edarkan Narkotika

Terhimpit Faktor Ekonomi, Tiga Pria Edarkan Narkotika

Denpasar, Gatra.com-Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika di Kota Denpasar bernama Agus(21), Arya (32)dan Wahyudi(27).

Masing-masing pelaku memiliki barang bukti narkotika dalam jumlah berbeda. Agus memiliki 12 paket ekstasi dengan jumlah 1.250 butir, Arya(32) memiliki tujuh paket sabu dengan berat bersih 409,16 gr,5 paket ekstasi warna hijau sejumlah 134,5 butir, 3 paket ekstasi warna abu-abu sejumlah 99 butir, dan satu paket ekstasi warna biru berjumlah 100 butir, jumlah ekstasi 333,5 butir.

Sedangkan Wahyudi (27) memiliki barang bukti berupa 262 kapsul warna putih hijau berisi serbuk putih MDMA ( bahan mentah ekstasi/inek) berat 35,82 gram, 38 paket MDMA ( bahan mentah ekstasi/inek) berat 29,73 gr, 38 paket MDMA (bahan mentah ekstasi/inek) berat bersih 29,73 gram dan satu paket daun dan biji kering ganja berat bersih 1,10 gram.

"Ketiga pelaku nekat [mengonsumsi dan mengedarkan] narkotika karena terhimpit faktor ekonomi," ucap Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Rudi Setiawan,Rabu (20/11) di Denpasar, Bali.

Ia memaparkan, Agus mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Putu Ari yang berperan sebagai kurir. Adapun kronologis penangkapan Agus, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sedap Malam Gang Cempaka, Denpasar Timur sering dijadikan transaksi Narkotika.

Pada Rabu, 13 November 2019, petugas melihat Agus berada di Jalan Sedap Malam gang Cempaka Denpasar Timur. Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Setelah menuju kamar pelaku akhirnya petugas menemukan BB berupa 12 paket ekstasi di tempat itu.

"Menurut keterangan pelaku barang tersebut adalah miliknya, yang disuruh oleh seseorang laki-laki biasa dipanggil Putu Ari. Namun pelaku tidak mengetahui keberadaannya. Pelaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali pengambilan sebesar Rp50 ribu," katanya.

Kronologis penangkapan Arya berdasarkan informasi awal dari masyarakat bahwa di Jalan Tegal Buah Denpasar Barat sering dijadikan transaksi Narkotika. Selanjutnya, pada Jumat (15/11) petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Mekar Pemogan Denpasar Selatan. Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

"Menurut keterangan pelaku, barang tersebut merupakan miliknya. Disuruh oleh seseorang laki-laki biasa dipanggil Koko, tetapi tidak mengetahui keberadaannya.Pelaku berperan sebagai kurir dengan upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil mengirim sabu dan ekstasi.Pelaku juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi juga," paparnya.

Selanjutnya kronologis penangkapan pelaku terakhir bernama Wahyudi masih berdasar informasi awa masyarakat bahwa, di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan di tempat tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika, kemudian pada Sabtu,(16/11)Jam 19.00 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan.

Petugas melakukan penggeledahan di kamar Kos-kosan pelaku didapat barang bukti berupa 262 kapsul warna putih hijau berisi serbuk putih MDMA, 38 paket MDMA, 1 paket daun dan biji kering ganja, di dalam laci kos-kosan pelaku.

"Menurut keterangan pelaku barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Hanny. Namun pelaku tidak mengetahui keberadaannya. Pelaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp500 ribu rupiah, menurut pelaku alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi," ucapnya.

Ia menambahkan, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda yakni Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar). Selanjutnya, Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar ditambah 1/3). Selain itu, ada juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

314