Semarang, Gatra.com - Dinas Pemberdayaan Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal mewajibkan 266 desa untuk mengalokasikan dana desa yang di dapatkan, pada program pencegahan stunting di kabupaten ini.
"Kami memang mewajibkan seluruh desa untuk mengalokasikan sebagian dana desa yang di dapatnya untuk program pencegahan stunting, karena itu merupakan program proritas dari kami," ujar Kepala Dispermades Wahyu Hidayat saat dihubungi Gatra.com, Rabu (20/11).
Namun saat ditanya berapa jumlah alokasi dana yang dikucurkan setiap desa, ia belum dapat menyebutkan angka pasti. Sebab, setiap desa memilili kondisi dan kebutuhan yang berbeda beda.
"Kami memang belum dapat menyebut berapa angka pastinya, karena setiap desa memiliki kebutuhan dan komdisi yang berbeda beda, tapi kami memang meminta untuk ada bagian dana desa yang digunakan pada sektor kesehatan apalagi yang dapat mencegah stunting," kata Wahyu.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal untuk memantau dan mensukseskan program pencegahan stunting ini.
"Kami bersama dengan Dinkes Kabupaten Kendal tak henti hentinya melakukan pemantauan, pembinaan, dan bimbimbingan bagi warga desa agar dapat meminimalisir anga stunting ini melalui Dana Desa ini," ujar Wahyu
Namun, sebut Wahyu, saat ini memang serapan penggunaaan dana desa di Kabupaten Kendal, rata rata digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa masing masing.
"Sejauh ini memang paling banyak digunakan untuk membangun infrastruktur desa. Seperti jalan desa, dan saluran irigasi yang diperuntukkan untuk mengairi lahan atau sawah, lalu baru untuk sektor kesehatan," ujarnya.