Home Politik Masa Uji Coba Berakhir, Pergub Jalur Sepeda Belum Disahkan

Masa Uji Coba Berakhir, Pergub Jalur Sepeda Belum Disahkan

Jakarta, Gatra.com - Masa uji coba penggunaan jalur sepeda telah berakhir. Namun, pengguna jalan yang melanggar belum bisa dikenakan sanksi karena Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jalur Sepeda masih belum ditetapkan hingga saat ini.

”Belum ada penindakan, masih menunggu Pergub,” kata Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (20/11).

Adapun Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan, Yuhanah, mengatakan Pergub Jalur Sepeda masih dalam proses penetapan. Aturan tersebut baru bisa ditetapkan setelah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah dan Gubernur Anies Baswedan.

Yayan mengaku belum mengetahui secara persis kapan peraturan tersebut diterapkan. Namun draft Pergub Jalur Sepeda telah diparaf oleh Biro Hukum sejak Selasa 19 November lalu.

“Setelah dari Biro Hukum itu diserahkan ke Biro Umum, kemudian ke Sekda, selanjutnya baru diteken Pak Gubernur. Sesudah itu diberikan nomor oleh Biro Umum. Nah setelah diberi penomoran, disampaikan lagi ke Biro Hukum untuk proses pengundangan. Setelah diundangkan, mulailah berlaku,” ungkap Yayan.

Diketahui, draft Pergub Jalur Sepeda menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor ataupun mobil yang melintas atau parkir di jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan dan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Pemprov DKI Jakarta akan berencana memberlakukan Pergub Jalur Sepeda setelah masa uji coba di tiga fase selesai. Adapun, uji coba tersebut terakhir dilaksanakan sejak Selasa kemarin (19/11).

Adapun, jalur sepeda yang saat ini telah disediakan Pemprov memiliki panjang 63 kilometer. Jalur sepeda fase satu dibuat dengan panjang 25 kilometer yang menghubungkan 7 ruas jalan.

Ketujuh ruas jalan itu antara lain, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.

Fase dua menghubungkan 4 jalur dengan panjang 24 kilometer. Jalur tersebut melalui Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya.

Terakhir, fase tiga yang menghubungkan 6 ruas jalan dengan panjang 15 kilometer. Enam ruas jalan tersebut yaitu, Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur. 

 

 

100

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR