Home Hukum Ade Armando Minta Fahira Idris Urus Rakyat Ketimbang Meme

Ade Armando Minta Fahira Idris Urus Rakyat Ketimbang Meme

Jakarta, Gatra.com – Terlapor Ade Armando atas kasus meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang disunting berwajah tokoh fiksi Joker, meminta Anggota DPD Fahira Idris agar lebih mengurusi kepentingan rakyat daripada soal meme tersebut.

Fahira yang melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya, disebut mengurusi hal yang tidak penting. Lantaran, seharusnya anggota DPD tersebut fokus terhadap penggunaan uang rakyat di anggaran pemerintah belanja daerah (APBD).

"Saya sudah sampaikan berulang kali, Bu Fahira sebagai anggota DPD mengapa mengurus urusan meme ini, sementara ada sesuatu jauh lebih penting untuk masyarakat, yaitu terkait dengan penggunaan uang rakyat di APBD," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Ade mengaku, tidak akan berhenti memberikan kritik kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Ia menyebutkan, mengkritik menjadi tugas bagi masyarakat. Ade mengatakan, akan menyambut baik jika Fahira menarik laporannya di Polda Metro Jaya. Namun, ia enggan untuk berhenti mengkritik pemerintah hanya karena alasan menarik laporan.

"Jadi ya terserah, kalau bu Fahira menarik laporannya tentu saja kami dengan senang hati menerimanya. Tapi kalau misalnya untuk itu saya harus berhenti mengkritik Pak Anies, itu tidak akan saya lakukan. Karena mengkritik Pak Anies itu kewajiban kita semua," ujar Ade.

Sebagai informasi, Rabu (20/11), Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang disunting wajah menjadi tokoh fiksi Joker. Panggilan tersebut dikarenakan sebelumnya, Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/) lalu.

Walaupun Ade mengaku tidak mengedit foto tersebut, tetapi Ade melakukan penyebaran meme itu melalui akun Facebook miliknya. Laporan Fahira tersebut tercatat dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

117