Home Hukum Penuhi Panggilan Polda, Ade Armando Bantah Edit Foto Anies

Penuhi Panggilan Polda, Ade Armando Bantah Edit Foto Anies

Jakarta, Gatra.com – Ade Armando menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk mengklarifikasi terkait meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi tokoh fiksi Joker.

Dalam kedatangannya tersebut, Ade Armando tampak sendirian dan mengatakan kuasa hukumnya akan menyusul ke Polda. Ia mengatakan, akan memberikan klarifikasinya terkait tuduhan menyunting foto Gubernur DKI menjadi Joker.

"Saya datang ke Krimsus Polda berkaitan laporan mengenai Facebook saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai Joker. Ini baru klarifikasi ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11).

Baca Juga: Ade Armando Diperiksa Polisi Kasus Meme Anies Joker

Ade membantah terkait tuduhan selama ini yang menyebutkan dirinya lah pelaku penyuntingan foto tersebut. Ia mengaku, mendapatkan foto editan tersebut dari grup WhatsApp. "Saya dituduh mengubah, menambahkan, merusak fotonya Pak Anies. Itu akan saya jawab. Bukan saya yang melakukan itu semua," jelasnya.

Ade mengaku, sebetulnya ia telah mengunggah banyak gambar yang mengkritik Anies Baswedan. Bedasarkan keterangannya, bahkan sebelum adanya meme Gubernur DKI disunting menjadi berwajah Joker, ia juga sudah mengunggah gambar lainnya.

"Dapatnya dari WA grup. Jadi ada yang menyebar, saya upload. Dan itu banyak sebenarnya, bukan cuma satu gambar yang saya upload. Sebelum-sebelumnya juga beberapa meme yang mengkritik Pak Anies sudah saya upload," katanya.

Baca Juga: Ade Armando Sebut Kelompok yang Marah Raup Untung dari APBD

Sebelumnya, Anggota DPD RI, Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/) lalu. Pelaporan tersebut terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik, di mana Gubernur DKI dibuat meme menjadi mirip Joker. Walaupun Ade mengaku tidak mengedit foto tersebut, tetapi Ade melakukan penyebaran meme itu melalui akun Facebook miliknya.

Laporan Fahira tersebut tercatat dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 1 November 2019. Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

318