Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto, dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (201/11).
Dalam perkaran ini Toto diduga mengetahui dan menyetujui serta ikut melobi pelaksanaan suap terhadap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Kasus ini berawal saat PT Lippo Cikarang yang berencana membangun kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare yang akan dilaksanakan dalam 3 tahap.
Syaratnya dalam pembangunan tahap I dengan luas 143 hektare, diperlukan perizinan antara lain: Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT); Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Dalam pengurusan izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) pembangunan Meikarta tersebut, Lippo menugaskan eks direktur operasionalnya Billy Sindoro. Selain Billy dan sejumlah pegawai Lippo lainnya, ternyata Toto juga ikut dalam pengurusan tersebut.
Dalam mengurus IPPT, Toto mendapat pesan dari Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Gayung bersambut, Toto menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin.
Selanjutnya, pada Mei 2017, Bupati Bekasi Neneng akhirnya menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas -846.356m2 untuk pembangunan komersial area kepada PT Lippo Cikarang.
Sebagai realisasinya, uang diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Diketahui ada 5 kali pemberian kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk Dollar dan Rupiah yang totalnya mencapai Rp10,5 miliar. KPK mengidentifikasi bahwa semua pemberian tersebut diketahui oleh Toto selaku Presdir.
Toto diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.