Tebo, Gatra.com - Sidang Adat Dusun Gelumpang Jaya Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir memutuskan dua orang Suku Anak Dalam (SAD) yakni, Celek dari kelompok Temenggung Bujang Rancak dan Yasin dari kelompok Temenggung Laman sama-sama bersalah karena terlibat pertikaian. Karena sama-sama bersalah, kedua orang SAD itu sama-sama harus membayar sidang adat sebesar Rp500.000,-.
Tidak itu saja, hasil sidang adat juga memutuskan pihak Yasin dikenakan hutang satu ekor kambing serta seasam segaram selemak semanis. "Sesuai adat, hutang tersebut harus dibayar," kata ketua RT dusun setempat yang disamaikan Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP M Ridho Syawaludin, Rabu (20/11).
Riedho menjelaskan, kronologis pertikaian dua kelompok sesama SAD ini berawal pada Selasa (5/11) sore lalu. Waktu itu Celek bertemu dengan seorang tidak dikenal di pinggir jalan daerah Sungai Rotan desa tersebut. Kepada orang itu, Celek mengatakan jika Budi (warga SAD) telah diusir karena melakukan perbuatan berat yakni memperkosa anak Yasin, dan orang itu minta kepada Celek untuk mencari tahu kebenarannya. Kemudian, Celek kembali menceritakan hal yang sama kepada orang lain.
Selanjutnya pada Rabu (6/11) malam Budi, Yasin bersama ketua RT dan sekitar 6 orang warga desa datang bertamu ke rumah Celek. Kedatangan rombongan ini untuk mengklarifikasi informasi yang telah disebarkan Celek. "Celek mengatakan jika dia mendapat informasi itu dari orang lain. Dan pak RT telah menjelaskan bahwa informasi itu tidak benar. Budi tidak diusir. Pak RT menyarankan untuk berdamai," kata Riedho.
Namun saat itu Yasin emosi dan langsung berdiri memukul dinding. Yasin juga berupaya memukul Celek namun tidak berhasil karena ditahan warga. Meski begitu, Yasin masih sempat menendang dada Celek sebanyak dua kali. "Ini harga diri, " ucap Yasin diikuti tindakan Budi memukul pintu kamar.
Keributan ini mengundang perhatian Endap, juga warga SAD yang tinggal tidak jauh dari rumah Celek. Karena penasaran, Endap langsung mendatangi rumah Celek namun langsung didekati Budi. "Jangan ikut campur," kata Budi lalu memukul Endap.
Karena rahang kirinya terkena pukulan, Endap pun langsung membalas dengan mencekik leher Budi. "Pertikaian Budi dengan Endap berhasil dilerai warga, "kata Riedho. Selanjutnya, Senin (11/11) sore kemarin, para korban yang merupakan warga SAD ini meminta bantuan kepada pihak Polsek VII Koto Ilir dan aparat desa Balai Rajo untuk memediasi secara kekeluargaan.
Hasil keputusan adat Desa Balai Rajo, pihak Yasin dari kelompok Temenggung Laman dinyatakan telah melanggar adat. "Mengarik menghantam tanah menghimbau jadi dengan lawan, hukum adatnyo tekambing sekok seasam segaram (serba 40)"
Sementara pihak Celek dari Temenggung Bujang Rancak juga dinyatakan telah melanggar adat. "Nganing sepak hujan di daun gemuruh, hujan di Rimbo"
Kedua belah pihak diputuskan sama-sama bersalah dan sama-sama membayar hutang atau membayar sidang sebesar Rp500.000. "Setelah berembuk maka pihak Desa menyanggupi membayar uang sidang. Untuk keputusan membayar hutang adat disanggupi oleh pihak Yasin yakni satu ekor kambing seasam segaram selemak semanis, pembayaran hutang tersebut harus dibayar.
"Kedua belah pihak menerima keputusan adat dan melaksanakan keputusan tersebut,"kata Riedho lagi. Kedua belah pihak juga sepakat berdamai dan memperbaiki hubungan silaturahmi. Resepsi perdamaian ini dilaksanakan pada Senin (18/11) kemarin sekitar pukul 14.00 Wib di KM.18 Dusun Gelumpang Jaya Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo. "Alhamdulillah semua berjalan aman dan lancar. Hingga resepsi selesai kondisi tetap kondusif," kata Riedho mengakhiri.