Home Politik PPP: Pilkada Tak Langsung Bisa Diterapkan dengan Modifikasi

PPP: Pilkada Tak Langsung Bisa Diterapkan dengan Modifikasi

Jakarta, Gatra.com - Undang-Undang Pilkada menjadi sorotan, terutama setelah pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengatakan bahwa Pilkada langsung perlu dievaluasi ulang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan bahwa Komisi II DPR RI akan meninjau berbagai masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Pilkada secara tidak langsung bisa sangat mungkin diterapkan dengan beberapa modifikasi.

"Instrumen uji publik, baik visi-misi, rekam jejak, dan lain-lain, harus melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat," ujar Arwani di sela-sela diskusi publik terkait UU Pilkada yang digelar DPP-PPP pada Selasa (19/11).

Selain akademisi dan tokoh masyarakat, Pilkada secara tidak langsung juga harus melibatkan aparat penegak hukum untuk memantau tranparansi pemilihan, yang dalam konteks Pilkada tidak langsung adalah DPRD. "Menjadikan Pemilu DPRD lebih diperhatikan oleh pemilih, karena melalui DPRD yang akan memilih kepala daerah. Magnitud pemilihan DPRD harus lebih ditingkatkan karena memiliki peran strategis," imbuhnya. Ditambah pula dengan penguatan peran pengawasan DPRD kepada kepala daerah.

Kendati demikian, Arwani juga mengungkapkan bahwa pemilihan secara tidak langsung memiliki beberapa implikasi negatif. Misalnya, kata Arwani, partisipasi masyarakat minim dalam penetuan calon kepala daerah, atau kepala daerah tersandera kepentingan elite DPRD. "Selain itu, potensi abuse of power secara bersama-sama antara DPRD dan kepala daerah bisa saja terjadi," tambahnya.

121