Rengat, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memvonis 17 tahun penjara kepada Jonhelmi.
Lelaki 30 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Asmalinda 24 tahun. Putusan itu lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana 17 Tahun penjara karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel MP Sirait sambil mengetuk palunya di ruang sidang Cakra, Selasa (19/10). Dia ditemani dua hakim anggota Omori Sitorus dan Debora Maharani.
Ihwal tewasnya Asmalinda terjadi pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 01.00 dini hari di Dusun I RT 03 RW 02 Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Waktu itu Jon minta dibikinkan obat asam lambung tapi tak dibikinkan. Jon yang emosi menghujamkan pisau dapur sebanyak tujuh kali ke kesekujur tubuh istrinya itu.
Aksi Jon ini ketahuan oleh masyarakat setelah anaknya menjerit meminta tolong kepada warga sekitar.
Nyawa istrinya melayang, Jon malah mencoba bunuh diri dengan menghujamkan pisau dapur tadi ke perutnya sebanyak tiga kali. Beruntung warga yang datang melarikan Jon ke rumah sakit.
Reporter: Jason Sandroman