Bandar Lampung, Gatra.com - Paska tertangkapnya Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam OTT beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan supervisi di kabupaten tersebut.
Pada kedatangannya yang kedua ini, KPK memberi perhatian khusus terhadap delapan indikator program pengelolaan pemerintahan kabupaten Lampung Utara, yang saat ini masih dinilai terburuk kedua di Provinsi Lampung oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Kedelapan indikator itu adalah, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penigkatan kapabilitas aktif, pengawasan internal atau Inspektorat, Manajemem Sumber Daya Manusia, pajak daerah, serta dana desa dan aset.
“Paska penindakan (OTT) beberapa waktu lalu, kami monitoring proses pencegahan yang dilakukan, Agar tidak ada kembali kejadian OTT. Terlebih kita menilai pengelolaan delapan indikator ini masih buruk, dan kedepan agar proses pencegahan dapat lebih baik lagi,” ungkap Kepala Satgas Kordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsupgah) Wilayah III KPK Dian Fatria di kantor Pemkab Lampung Utara, Selasa, 19/11.
Dalam kesempatan tersebut tim Divisi Pencegahan KPK melakukan pengarahan kepada jajaran pejabat dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di pemkab Lampung Utara.
Beberapa kabupaten di Lampung masih mendapat cap buruk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap setelah KPK melakukan penilaian terhadap seluruh daerah di provinsi ini.
Sementara itu, selain Lampung Utara menempati kedua posisi terburuk berdasarkan indikator tersebut, Dian Patria juga menyampaikan terdapat 3 kabupaten lagi dengan posisi penilaian terburuk di Provinsi Lampung, diantaranya Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Timur dan Lampung Selatan.
"Dari hasil penilaian, Kabupaten dengan nilai terburuk di Lampung adalah Pesisir Barat, Kedua Lampung Utara, urutan ketiga Lampung Timur, dan keempat adalah Kabupaten Lampung Selatan dimana Bupatinya juga ditangkap KPK," tandas Dian.