Ambon, Gatra.com- Kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Ambon, masih terus dikembangkan. Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sedang mendalami peran Daniel Nirahua alias Dani, pacar Farradhiba Jusuf, tersangka utama kasus tersebut. Dani yang merupakan ketua Peradi Kota Ambon itu, diketahui memilik sejumlah rekening, diduga sebagai penampung dana hasil kejahatan Farradhiba alias Fara, ceweknya tersebut.
“Saat ini peran DN (Daniel Nirahua) masih didalami. Dia kan sudah pernah diperiksa, dan kita dalami terus setiap perkembangan dari setiap data dan informasi yang diterima,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, di ruang kerjanya Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (19/11/2019).
Ohoirat mengaku, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengungkap keterlibatan semua pihak di kasus itu. Siapa saja yang terindikasi terlibat, akan tetap dimintai keterangannya. Jika terbukti ikut serta membantu kejahatan, tentu akan dijerat sebagai tersangka.
“Semua informasi atau keterangan dari para pihak akan didalami. Karena informasi atau kesaksian itu baru merupakan satu alat bukti. Kita perlu alat-alat bukti yang lain. Inilah yang sementara dikerjakan oleh rekan-rekan penyidik,” terangnya.
Menurutnya, tidak semua teknik atau yang dilakukan penyidik dalam mengungkap kasus yang merugikan bank pelat merah itu bisa disampaikan kepada publik. Tapi, prinsipnya, kejahatan perbankan tersebut telah menjadi atensi Kapolda Maluku dan pimpinan pusat untuk di buka terang benderang. “Oleh karena itu siapa yang terlibat, kita pasti akan melakukan pemeriksaan. Nama-nama siapa yang disebut menerima, semua akan kita periksa,” jelasnya.
Hingga kini, kasus pembobolan yang merugikan bank milik negara sebesar Rp 58,95 miliar ini, masih menjerat 6 orang tersangka yaitu Fara, Soraya Pellu, Cris Lumalewang, Josep Maitimu, Marice Muskitta dan Callu. "Sampai saat ini masih enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan bisa bertambah," tandasnya.