Home Politik Asrul Sani: Banyak Hal yang Perlu Dievaluasi dari UU Pilkada

Asrul Sani: Banyak Hal yang Perlu Dievaluasi dari UU Pilkada

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani mengatakan, banyak hal yang akan dievaluasi. Salah satunya seputar Undang-Undang Pilkada, mengingat Pilkada akan digelar pada April 2020. 

Menurutnya, ini menjadi penting setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpesan agar UU Pilkada segera dievaluasi. Asrul mengatakan, saat ini Badan Legislasi DPR RI sedang menyusun Prolegnas dalam jangka menengah maupun Prolegnas Prioritas 2020 yang akan datang. Fraksi PPP di Komisi II, sambung Asrul, turut mengusulkan kemungkinan revisi dari UU Pilkada yang ada. 
 
"Kita akan lihat apakah revisi UU Pilkada ini akan masuk ke Prolegnas, terlebih lagi Prolegnas prioritas," ujarnya saat pembukaan diskusi bertajuk "Kupas Tuntas Undang-Undang Pilkada Dalam Berbagai Perspektif" yang digelar di DPP-PPP, Jakarta (19/11). 
 
Asrul juga mengatakan, inisiasi untuk mengevaluasi UU Pilkada tersebut datang dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia berujar, proses evaluasi masih berlangsung. Oleh karena itu, diskusi yang digelar PPP diharapkan mampu memberi masukan terkait revisi UU Pilkada ke Prolegnas.
 
"Pilkada serentak yang akan datang 270 daerah itu akan dimulai pada bulan April. Jadi kalau UU-nya mau direvisi maka harus cepat," katanya.
 
Senada dengan Asrul, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, evaluasi terkait UU Pilkada telah dilakukan dan melibatkan banyak pihak, termasuk kajian akademis dan kajian kemasyarakatan.
 
"Hasilnya seperti apa, kita ikut kajian itu nanti. Secara objektif, itu yang akan kita laksanakan," kata Arwani kepada wartawan.
 
Arwani juga mengatakan, PPP sudah melakukan beragam kajian sejak tahun 2012 silam. Beberapa opsi terkait UU Pilkada harus dibuka. "Karena sama-sama konstitusional, sama-sama menjadi sarana demokratisasi di dalam Pemilu," katanya. 
186