Jakarta, Gatra.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri mengimbau anggota dan aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara agar tidak memamerkan gaya hidup kemewahan ke publik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019.
Polri menyebutkkan, apabila ada jajarannya yang menampilkan kemewahan ke publik bisa dikenai sanksi dan bisa dicopot jabatannya.
"Kalau misalnya terbukti [memperlihatkan kemewahan], kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M. Iqbal saat berada di The Tribrata, Selasa (19/11).
Iqbal menambahkan, melalui surat itu Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis meminta kepada jajarannya untuk tidak boleh menonjolkan kemewahan.
"Untuk itu, Pak Kapolri menekankan, kita tidak boleh bermewah-mewah. Kita dicontoh, dilihat, bahkan diteladani karena Polri melekat kewenanganya. [Selain itu] sebagai upaya kepolisian untuk menegakkan hukum harkamtibnas. Untuk itu, polisi akan bersahaja," ujar Iqbal.
Menurutnya, tidak mengekspos segala bentuk kemewahan atau gaya hidup hedonis dinilai bisa menjauhkan kesan negatif yang nanti bisa melekat pada jajaran Polri.
"Kalau misalnya dia melakukan mengekspos di media sosial, selfie, dan [beberapa] hal humanis bahkan mendapat reward. Namun, kalau menampilkan sepeda motor, mobil, walaupun itu pinjam, akan sangat negatif. Untuk itu Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan kepada anggota Polri," imbuhnya.