Home Hukum Sukmawati Bisa Dipidana Pasal Ujaran Kebencian, Bukan Penistaan Agama

Sukmawati Bisa Dipidana Pasal Ujaran Kebencian, Bukan Penistaan Agama

Jember, Gatra.com - Sukmawati Soekarnoputri kini tengah ramai dibicarakan. Anak keempat Sang Proklamator itu menyampaikan pidato pada Hari Pahlawan, 11 November lalu. Dia membandingkan peran Nabi Muhammad SAW dalam merebut kemerdekaan Indonesia dibandingkan dengan Ir. Soekarno. 

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufik Damanik menyatakan Sukmawati dapat dipidanakan terkait pernyataan itu. Dihubungkan dengan pasal 154 dan 155 tentang ujaran kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Soal itu, Sukmawati bisa dipidanakan dengan menggunakan pasal ujaran kebencian dalam KUHP. Sejujurnya saya juga kesal mendengar pernyataan tersebut. Namun bukan dengan pasal 156 a tentang penistaan agama, karena ini pasal karet yang bisa digunakan untuk berbagai hal," ujar Ahmad saat ditemui di Aula PB Sudirman dalam acara Festival HAM 2019 di Jember, Jawa Timur, Selasa (19/11).

Baca Juga: Sukmawati Kembali Dilaporkan atas Penistaan Agama

Penggunaan pasal tentang ujaran kebencian, jauh lebih jelas dibandingkan pasal 156 a mengenai penistaan agama. Meski demikian, menurut Taufan seharusnya ini tidak dibawa ke ranah pidana dan bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama.

"Meski bisa dipidanakan, namun kasus ini bisa diselesaikan melalui pendekatan sosial dengan cara duduk bersama dan memberitahukan Sukmawati tentang hal yang benar. Saya tidak mengatakan pernyataan Sukmawati positif. Seperti yang saya bilang, jujur saya kesal juga mendengarnya. Tapi kan tidak semua orang menyebalkan harus dipenjarakan," tuturnya.

Pada intinya, ia menyampaikan semua orang memang bebas untuk berekspresi namun terkadang berbenturan dengan ekspresi yang dimiliki oleh orang lain. Di sisi lain, telinga pendengar tak boleh cepat panas atas suatu pernyataan, lalu mudah menggunakan pasal tertentu dalam undang-undang untuk memidanakan seseorang.

Baca Juga: Imparsial Bela Sukmawati, Tak Ada Penghinaan Nabi SAW

Sebelumnya dalam diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme, Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme", Senin (11/11) lalu, Sukmawati mempertanyakan peran Nabi Muhammad SAW dalam merebut kemerdekaan Indonesia. 

"Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Sukarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," ucapnya.

Belakangan, Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan Sukmawati  ke Polda Metro Jaya dengan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Aduan itu tertuang dalam laporan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019 lalu.

733