Pontianak, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar resmi menahan tersangka dugaan korupsi Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ketapang (DPRD), Hadi Mulyono Upas. Penahanan ini dilakukan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menyerahkan barang bukti beserta tersangka.
"Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto, di Rumah Sakit Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalbar, Selasa (19/11).
Agus menjelaskan tim penyidik Kejari Ketapang melakukan penjemputan terhadap tersangka di rumahnya di Semarang, pada hari Senin 18 November. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Pontianak dan dilakukan tahap dua.
"Penjemputan tersangka karena kerap tidak menghadiri panggilan. Sebelumnya tersangka mengaku sakit, dipanggil tahap dua namun tidak hadir," tuturnya.
Sebelum dilimpahkan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar daan dinyatakan sehat.
"Karena tersangka dinyatakan sehat, maka dilakukan penahanan," tambahnya
Agus menegaskan setelah tahap dua ini pihaknya secepatnya akan melimpahkan kasus yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hampir Rp 5miliar, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Sebelumnya Kejari Ketapang menetapkan Hadi Mulyono Upas, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Tersangka diduga menerima uang dari sejumlah orang karena posisinya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018 yang berhubungan dengan beberapa SKPD. Uang tersebut dikumpulkan dari 10-20 persen hasil pekerjaan atas pokok pikiran atau aspirasinya.
"Pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli, serta beberapa dokumen sebagai barang bukti," kata Monita, Ketua Tim Penyidik kejaksaan setempat.
Hadi Mulyono Upas sempat mengakui kalau dana ABPD 2017-2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan Bupati Ketapang, namun dirinya tidak mau menyebutkan nama bupati yang dimaksud.
Rencananya uang tersebut untuk membantu biaya kegiatan di luar APBD pada tahun tersebut, sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi disebut dana kebijakan daerah.
Hadi menyebutkan uang keuntungan dari proyek aspirasi tersebut diserahkan kembali kepada Bupati Ketapang dengan beberapa tahap, bahkan sebagian diberikannya secara langsung. Dana ini juga pernah diberikan kepada Bagian Keuangan Pemda dengan beberapa tahap penyaluran.
"Seolah-olah saya yang harus bertanggungjawab, sedangkan uangnya bukan untuk saya maka saya akan buka siapa-siapa yang menerima itu," katanya ketika dalam keterangan pers di Mapolres Ketapang, pada Senin 19 Agustus lalu.