Jakarta, Gatra.com - Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemerintah akan mempermudah sistem pelaporan administratif dana desa. Pasalnya, saat ini laporan dana desa saat ini menggunakan logika akuntansi yang menyulitkan pemerintah desa.
"Jadi sebenarnya ini menurut daerah, apalagi untuk kepala desa yang latar belakang pendidikannya bermacam. Ini jadi menyulitkan karena dia butuh ada logika akuntansi di situ," katanya di Jakarta, Selasa (19/11).
Oleh karena itu, lanjut Astera, Kemenkeu bersama Kemendagri dan Kemendes PDTT terus mencari solusi terkait permasalahan ini. Salah satu caranya dengan mempermudah sistem pelaporan dana desa dengan tidak menggunakan logika akuntansi.
Meskipun begitu, Astera menegaskan, perbaikan sistem pelaporan dana desa tidak akan memberikan celah lebih besar terhadap pengawasan penggunaannya. Bahkan, ia menyebut, proses pengawasan akan lebih diperkuat karena adanya kerja sama dengan pihak Polri.
"Jadi yang kita bikin simpel adalah administratifnya. Jadi sama saat seperti kita mengisi formulir itu kan ada yang cuma contreng-contreng. Ada juga yang harus menulis. Nah itu yang sekarang ini yang harus kita perbaiki," tegasnya.
Ia menyebut, saat ini pembangunan infrastruktur desa dengan adanya anggaran dana desa sudah sangat baik. Hal ini lantaran 80% anggaran dana desa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
"Jadi kami melihat yang infrastrukturnya saja sudah kelihatan sangat nyata. Ada jalan dibangun, kemudian dibuat embung, dibuat PAUD, dan lainnya. Ini sudah sangat baik. Tinggal kita kawal terus, supaya penggunaannya lebih tepat guna dan juga tadi tidak ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.