Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto menuturkan, pihaknya akan segera menyederhanakan peraturan yang menjadi penghambat ekspor bagi para pelaku usaha. Selain itu, hal tersebut dilakukannya untuk meningkatkan jumlah ekspor Indonesia.
"Saya akan menyederhanakan peraturan yang menghambat dunia usaha, terutama dalam hal ekspor," kata dia, usai menghadiri acara Rakernas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (19/11).
Ia menargetkan, penyederhanaan aturan akan rampung pada akhir tahun ini. Menurutnya, semakin cepat penyederhanaan peraturan diselesaikan, maka akan semakin cepat pula bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan ekspor mereka. Agus berharap, pada akhirnya, angka ekspor Indonesia akan semakin meningkat.
"Targetnya selesai akhir tahun ini. Karena kan semakin cepat selesai, akan semakin baik. Tugas Kemendag itu untuk menciptakan bagaimana iklim dunia usaha ini sejuk," ujar Agus.
Sebelumnya, pihaknya telah meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai peraturan apa saja yang menjadi penghambat ekspor. Dari situlah, kemudian dievaluasi secara lebih mendalam.
Selain menyederhanakan aturan penghambat ekspor, Agus berjanji akan menyinkrinkan peraturan dengan kementerian lain. Tujuannya agar tidak menghambat ekspor dan impor Indonesia.
"Contoh mengenai impor. Ada peraturan yang membuat impor lebih bebas tanpa terkendali. Nah ini akan kami evaluasi yang seperti ini. Ada banyak faktor. Kami akan lihat, masalah dan benang merahnya di mana," imbuh dia.