Jakarta, Gatra.com - Pemerintah berencana menerapkan daftar positif investasi (positive list) untuk menggantikan daftar negatif investasi (DNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Penasihat Kebijakan Pusat Kajian Transformasi Kebijakan, Abdul Halim menilai DNI yang diterapkan bagi perikanan tangkap, bagi pelaku usaha asing membawa dampak positif bagi sektor perikanan Indonesia yaitu, Pertama, meningkatnya volume dan frekuensi penangkapan ikan oleh nelayan dan Kedua, meningkatnya kepatuhan pelaporan hasil ikan.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan, volume perikanan tangkap laut naik dari 6,11 juta ton (DNI baru berlaku) pada tahun 2016 menjadi 6,72 juta ton pada tahun 2018 (pasca pemberlakuan DNI).
"Dari dua hal poin yang kami sampaikan, ada kemampuan bagi pelaku usaha di dalam negeri dalam pemanfaatan sumber daya ikan di dalam negeri," kata Halim dalam konferensi pers di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurutnya, perizinan masih menjadi kendala bagi pelaku usaha. Berdasarkan diskusinya dengan para pelaku usahanya, setidaknya butuh waktu tiga bulan untuk menyelesaikan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Kalau dibuka positive list untuk penangkaapan ikan, ini akan semakin membebani pengelolaan perikanan baik KKP maupun Pemda," keluhnya.
Ia menambahkan armada yang dimiliki pemerintah untuk mengawasi perairan Indonesia masih terbatas.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku pihaknya masih mengkaji usulan bidang usaha dalam positive list di sektor perikanan.
"Kita pelajari dulu, (positive list) nggak mudah. Kita pelajari dulu ya," ujarnya kepada awak media di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11).