Magelang, Gatra.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang mengeluhkan terlambat terbitnya Peraturan Menteri Desa tetang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Magelang, Sri Tanto, Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 seharusnya terbit sebelum desa mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrembagdes).
“Mestinya sebelum musrembangdes bulan Juli kemarin. Jadi masyarakat memiliki acuan menyiapkan kegiatan apa yang akan dibiayai dari dana desa untuk bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat,” kata Sri Tanto, Selasa (19/11).
Akibatnya banyak pengelompokan kegiatan prioritas yang tidak masuk dalam rencana pembangunan desa, seperti penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan.
“Kemarin kita rapat koordinasi di Solo itu kalau bisa Kementerian Desa mengeluarkan regulasi itu pas tahapannya. Sebelum muusyawarah desa seharusnya peraturannya sudah keluar di bulan Juni,” katanya.
Musyawarah desa misalnya bisa mengintervensi penggunaan dana desa untuk penanggulangan stunting. Meski ada beberapa pos anggaran lainnya yang bisa digunakan untuk itu, dari segi jumlah dan peruntukan dana desa paling memungkinkan.
“Alokasi dana desa praktis uangnya sudah habis untuk penghasilan tetap kades, perangkat, tunjangan, operasional juga. Lalu ada dana dari PAD tapi kan tidak semua desa pendapatanya banyak. Bantuan dari provinsi atau kabupaten ada, tapi paling banyak memang dana desa,” ujar Sri Tanto.
Menurut dia, prioritas penggunaan dana desa sampai saat ini masih pada bidang pmbangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Perangkat desa masih perlu didorong untuk berinovasi memanfaatkan dana desa untuk pembangunan ekonomi.
“Kalau tidak, selamanya mereka akan membangun sesuai selera. Jalan, jembatan, irigasi, talut yang mungkin sebenarnya belum proritas untuk dibangun,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Magelang menerima anggaran dana desa tahun 2019 sebesar Rp383 miliar untuk 367 desa. Alokasi dasar dana desa sebesar Rp672 juta untuk setiap desa.
Itu belum termasuk alokasi afirmasi untuk desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebesar Rp211 juta. Jika termasuk desa sangat tertinggal, alokasi dana afirmasi ditambah lagi senilai Rp422 juta.