Jakarta, Gatra.com - Direktur Fasilitasi Keuangan dan Fasilitas Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan, tidak ada desa fiktif. Menurutnya, yang dimaksud 'desa fiktif' yakni desa dengan maladministrasi atau belum melakukan pencatatan ulang ke Kemendagri.
"Memang ada beberapa desa yang perlu kita buatkan pembinaan administrasinya. Ada beberapa persoalan tentang pemerintah desanya, ada enggak kepala desanya, ada enggak masyarakatnya, ada enggak perangkatnya dan wilayahnya. Ada enggak? Itu semua ada di desa yang kemarin [disebut desa fiktif] itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/11).
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang melakukan penguatan administrasi di berbagai desa. Benni mengakui, saat ini masih banyak desa yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Kekurangan jumlah penduduk tidak sesuai dengan UU dan tidak sesuai dengan aturan seperti apa, ini yang perlu kita perkuat," ujarnya.
Bahkan, Benni menjelaskan, penguatan administrasi ini tidak hanya dilakukan pada desa bermasalah saja. Diharapkan, pembinaan yang dilakukan akan menjadikan penataan administrasi di desa agar menjadi lebih baik.
"Berapa pun alokasi anggaran yang diturunkan ke desa itu, bisa diturunkan dengan baik oleh masyarakat. Jadi, tidak ada desa fiktif, desanya ada di wilayahnya semua," jelas Benni.
Selain itu, ia menyebut akan mengevaluasi desa tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Pasalnya, dalam UU ini, terdapat ketentuan administrasi bagi desa.
"Kita mendorong sekarang teman-teman di daerah untuk mencermati hal itu semua. Untuk menjawab ini, waktunya tidak bisa cepat dan tidak bisa kecil anggarannya. 74.993 desa untuk wilayah seperti indonesia, mau memverifikasi ulang atau validasi. Harus mengevaluasi, menata aturan wilayah dan jumlah penduduknya. Nanti akan ada penggabungan atau dipisahkan. Itu secara bertahap akan kita lakukan," tuturnya.