Jakarta, Gatra.com – Menemukan sisi gelap dalam penanganan perkara tahanan politik (tapol) terkait dugaan kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana, Tim Kuasa Hukum Surya Anta cs, Tigor Hutapea mengaku sudah melakukan upaya praperadilan untuk mengevaluasi proses penanganan tersebut.
Namun, praperadilan yang digelar pada Senin (11/11) tersebut ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak hadir. Keputusannya, ditunda selama dua minggu, yaitu Senin (25/11) mendatang. Tigor menuturkan, hal tersebut menunjukkan pihak kepolisian seperti menghindari proses evaluasi yang dilakukan di pengadilan.
"Ini menjadi satu masalah sendiri bagi kami untuk bisa membuktikan bahwa ada proses sisi gelap yang terjadi dalam penanganan ini," ujar Tigor di LBH Jakarta, Selasa (19/11).
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Temukan Sisi Gelap Penanganan Surya Anta
Tigor mengaku, pihaknya akan tetap mengikuti proses praperadilan pada Senin, 25 November nanti. Pihaknya juga berharap kehadiran dari Polda Metro Jaya. Tigor menuntut pihak kepolisian agar dapat bertindak profesional dengan menghadiri praperadilan.
"Saya juga akan memberikan klarifkasi atas pertemuan dan permasalahan yang terjadi. Berikutnya, besok kami akan ke Komisi Yudisial, untuk melaporkan Majelis Hakim Agus Widodo yang memimpin sidang praperadilan. Menurut kami, penundaan dua minggu itu tidak wajar," ujarnya.
Tigor mengatakan, seharusnya penundaan sidang praperadilan cukup dilakukan dalam waktu satu minggu. Pasalnya, waktu penundaan dua minggu akan menghambat proses keadilan bagi para tersangka.
Baca Juga: Polda Serahkan Berkas Surya Anta Cs ke Kejari Jakpus
Selain itu, Tigor mengaku pihaknya telah meminta Kompolnas untuk turut melakukan pemantauan dan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan. Ia juga akan terus melakukan follow up kepada Kompolnas untuk perkembangan proses tersebut.
"Kita melihat apakah tanggal 25 ini mereka hadir atau tidak. Kalau ternyata ditunda lagi, berarti menunjukkan betul-betul polisi menghindari proses ini," tambahnya.
Tigor menuturkan, sidang praperadilan kemungkinan akan dilangsungkan sebanyak dua kali. Menurutnya, sidang praperadilan pertama untuk menguji proses sisi gelap, dan yang kedua adalah proses persidangan untuk menentukan apakah tersangka betul-betul terbukti bersalah melakukan makar atau tidak.