Home Hukum Tim Kuasa Hukum Temukan Sisi Gelap Penanganan Surya Anta

Tim Kuasa Hukum Temukan Sisi Gelap Penanganan Surya Anta

Jakarta, Gatra.com – Tim Kuasa Hukum Surya Anta Cs, Tigor Hutapea mengatakan, telah menemukan kejanggalan terhadap penanganan perkara Surya Anta cs yang merupakan tahanan politik (tapol) dugaan kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana.

Tigor lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Ombudsman RI, Kompolnas, dan Komnas HAM. Namun, hingga saat ini, ia belum melihat adanya perkembangan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kita sudah mengajukan ini ke Ombudsman agar akses kami sebagai pengacara itu bisa dibuka. Ombudsman katanya sudah berkomunikasi ke mereka, ternyata beberapa permintaan kami, seperti tidak adanya sel isolasi masih terjadi. Artinya yang disampaikan oleh Ombudsman itu tidak dilakukan oleh kepolisian," ujar Tigor saat konferensi pers di LBH Jakarta, Selasa (19/11).

Tigor menuturkan, pihaknya sudah meminta perkembangan kasus Surya Anta cs sejak tiga minggu lalu. Namun, pihak kepolisian tidak merespon hal ini. Kemudian, secara tiba-tiba, pada Senin (18/11) pukul 07.00 WIB, pihak kepolisian memanggil pihak keluarga dan kuasa hukum karena ada pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Menurutnya, pemanggilan itu bersifat mendadak, sehingga mereka tidak memiliki waktu untuk berkomunikasi. 

"Kami protes, bukan begini caranya, kami saja berkunjung harus pakai surat, kenapa surat itu tidak diberikan ke kami. Akhirnya kami tidak mengikuti proses itu. Itu juga tidak etis. Kita tidak tahu [prosesnya] karena kita tidak mengikuti. Hal itu sebagai wujud protes kami," tuturnya.

Tigor mengatakan, penyelesaian kasus Papua tidak hanya berdasarkan penyelesaian hukum, tetapi harus ada penyelesaian secara komprehensif melalui resolusi konflik. Ia berujar, diperlukan diskusi dengan masyarakat Papua dan mengesampingkan proses hukum.

Diketahui, ke-enam tapol, yaitu Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere, pada Senin 18 November kemarin secara tiba-tiba dibawa dan dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tanpa melalui pemberitahuan secara resmi kepada kuasa hukumnya.

144