Semarang, Gatra.com - Pagu alokasi anggaran dana desa per kabupaten di Jawa Tengah (Jateng) setiap tahun cenderungan mengalami peningkatan.
Jumlah desa penerima bantuan tercatat sebanyak 7.809 desa tersebar di 29 kabupaten, sedangkan untuk enam daerah yakni Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Solo, dan Kota Pekalongan tidak menerima dana desa.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, pada pagu alokasi anggaran dana desa per kabupaten pada 2015 tercatat Rp1,228 triliun.
Pada 2016 meningkatkan menjadi Rp5,002 triliun, pada 2017 meningkat lagi menjadi Rp6,384 triliun, dan pada 2018 naik menjadi Rp6,735 triliun, pada 2019 naik menjadi Rp7,889 triliun.
Sedangkan dana desa yang diterima setiap desa pada 2019 rata-rata antara Rp800 juta hingga Rp900.000 juta.
“Mekanisme penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten serta diteruskan ke rekening kas desa,” kata Kepala Dispermadesdukcapil Jateng, Sugeng Riyanto kepada Gatra.com, Selasa (19/11).
Peruntukan dana desa, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Sesuai Permendes PDTT tersebut penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan saran dan prasrana serta pemberdayaan masyarakat desa.
“Penentuan prioritas program pembangunan melalui musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes),” kata Sugeng.