Jakarta, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengusulkan pembagiaan kapal sitaan kepada para nelayan. Langkah ini berbeda dengan pendahulunya, Susi Pudjiastuti yang kerap menenggelamkan kapal.
"[Kalau keputusan pengadilan] dimusnahkan masih memungkinkan enggak disita negara. [Kemudian] direparasi untuk nelayan atau koperasi atau siapa yang paling banyak wilayahnya terjadi illegal fishing," katanya di Menara Kadin, Senin (19/11).
Penasihat Kebijakan Pusat Transformasi Kebijakan Publik, Abdul Halim mengatakan, kebanyakan kapal yang diambil berukuran lebih dari 20 Gross Ton (GT), sehingga membutuhkan waktu bagi nelayan untuk mengoperasikannya. Menurutnya pemerintah harus memperhatikan mekanisme, lokasi, dan sasaran penerima beberapa kapal sitaan tersebut
"Yang dikhawatirkan, kapal tersebut jatuh kepada pelaku usaha yang terindikasi melakukan kejahatan perikanan," ujarnya dalam acara diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Selasa (19/11).
Sampai saat ini, Menteri Edhy menuturkan, belum memiliki indikator mengenai nelayan yang berhak jadi sasaran. Kebijakan tersebut pun belum dipastikan kapan akan terimplementasi.
"Ya, belum tahu (kriteria nelayan)," ucapnya singkat.