Tebo, Gatra.com - Tim Sultan Polres Tebo bersama anggota Polsek Tengah Ilir berhasil meringkus begal sadis yang kerap meresahkan warga desa Lubuk Mandarsyah, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Selasa (19/11) sekira pukul 03.00 WIB.
Aksi tersangka bernama Ibnu Jinar alias Bner (27) warga RT 01 Desa Lubuk Kambing Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini terungkap setelah adanya laporan warga yang menjadi korban begal dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-10/XI/2019/Polda Jambi/Res Tebo/Sek Tengah Ilir tanggal 10 November 2019.
Berbekal laporan tersebut, Tim Sultan yang dipimpin oleh Bripka Nurmai Irpan Asropi A pada Senin, 18 November 2019 sekira pukul 23.00 WIB melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu.
Kemudian, polisi mendapat informasi bahwa diduga tersangka Bner sedang berada di kediaman keluarganya di Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabar, dan akhirnya tersangka Bner berhasil ditangkap.
Pada saat polisi ingin melakukan pengembangan, tersangka Bner mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga Tim Sultan melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan. Ia mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap tersangka begal yang kerap meresahkan warga sekitar. "Ya jam 03.00 WIB tadi kita berhasil menangkap tersangka," ujar Reidho sambil mengatakan dalam aksinya tersangka menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Dari pengakuan tersangka, kata Riedho, tersangka dalam menjalankan aksinya tidak seorang diri. Tiga orang rekannya berinisial BY, KB dan DY berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo.
"Tersangkanya ada 4 orang, 3 orang berhasil melarikan diri. Tersangka juga mengaku sudah pernah membunuh korbannya," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa Nopol, No.Rangka : MH3RG1810HK376623 dan Nomor Sin: G3E7R0378745 (kendaraan milik korban), 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna merah hitam (kendaraan yang digunakan tersangka Bner) dan 2 unit senjata api rakitan(Gobok).
"Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan dalam UU yang diterapkan Pasal 365 KUHPidana," kata Riedho.