Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Komisi Antirasuah memanggil tiga saksi dalam kasus suap pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2016, yakni Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, anggota DPRD Provinsi Lampung, Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim.
Mereka akan bersaksi untuk melengkapi berkas dari tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred (HA). Dalam kasus ini, Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Ia menyandang status tersangka sejak 2 Juli 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred diduga menyuap sejumlah penyelenggara negara di antaranya Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,5 miliar pada Agustus 2015.
KPK menyangka Hong Arta John Alfred melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.