Batam, Gatra.com - Langkah cepat dilakukan polisi ketika mengendus adanya penyelewengan dana pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu (MBM) tahap II, di Pulau Penyengat, Kepri, yang merugikan negara sebesar Rp.2,2 Miliar. Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penyelidikan mendalam, menggali aliran dana korupsi itu.
Beberapa nama pejabat Pemerintah Daerah Kepri diperiksa terkait kasus itu, hingga mengerucut ke tiga tersangka yakni AN mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepri, Y dan MY pihak pemenang tender PT Sumber Tenaga Baru (STB).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, kasus diawali dari laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019, laporan pejabat pemegang komitmen (PPK). Terkait penggunaan dana APBD Tahun Anggaran 2014.
“Kontrak kerja berlaku sejak 16 juni 2014 sampai dengan 12 Desember 2014, dengan pagu anggaran sebesar Rp12,5 Miliar, pada APBD Tahun 2014,” katanya, pada Gatra.com, Senin (18/11) di Batam.
Pada pelaksanaanya, menurut Erlangga, terbukti tidak sesuai spesifikasi awal. Belanja modal pengadaan konstruksi bangunan MBM tahap II, di mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pembayaran menabrak aturan, karena bertentangan dengan perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Setelah surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan dan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan MBM II di tandatangani pada Juni 2014, ditemukan oleh BPKP Kepri aliran dana mencurigakan yang berasal dari anggaran tersebut.
“Tersangka terbukti memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian, akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tipikor, dengan pidana 4 tahun penjara,” tuturnya.